Home
09 | 09 | 2010
General

Tanya Jawab seputar tata cara / prosedur kegiatan.



Prosedur mendapatkan akun siap-online PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 24 August 2010 16:03

Akun siap online adalah username dan password yang bisa digunakan untuk masuk pada siap online sekolah baik untuk guru, siswa, maupun orang tua. Siap online merupakan layanan online yang disediakan SMP Negeri 1 Pandaan bekerja sama dengan pengembang siap-online.com TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia.

Untuk mendapatkan akun siap online, warga sekolah (guru, siswa dan orang tua) adalah sebagai berikut :

  1. Download formulir permohonan Guru / siswa / Orang tua
  2. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  3. Serahkan formulir pendaftaranyang telah diisi kepada administrator (Staf Bagian Tata Usaha)
  4. Buka email (sesuai dengan alamat yang cantumkan pada formulir pendaftaran)
  5. Lakukan aktivasi akun sesuai petunjuk yang dikirim melalui email.
  6. Gunakan akun dan manfaatkan seluruh layanan yang ada.
  7. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya, karena seluruh biaya langganan siap online ditanggung oleh sekolah.
 
Bagaimana Prosedur Mutasi Siswa Masuk PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Monday, 21 June 2010 02:19

  • Orang tua / wali murid yang akan mendaftarkan putra/putrinya untuk pindah ke SMP Negeri 1 Pandaan membuat permohonan tertulis kepada kepala sekolah untuk menjelaskan maksud dan alasan mutasi dilampiri foto copy raport, Surat Keterangan Kelakuan Baik dari sekolah asal dan piagam penghargaan (bila ada).
  • Surat permohonan mutasi dicatat pada buku agenda surat masuk dan staf bagian persuratan melampirkan lembar disposisi untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala sekolah
  • Surat permohonan mutasi dicatat pada buku agenda surat masuk dan staf bagian persuratan melampirkan lembar disposisi untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala sekolah.
  • Kepala sekolah berkoordinasi dengan Urusan kurikulum dan Kabag TU untuk menentukan jawaban dengan memperhatikan : Ketersediaan quota kelas tujuan; nilai-nilai akademik maupun non akademik yang telah dicapai oleh calon siswa; Kesediaan orang tua / wali murid dan calon siswa untuk mentaati peraturan dan tata tertib SMP Negeri 1 Pandaan; Calon siswa berkelakuan baik dibuktikan dengan ”Surat Keterangan Kelakuan Baik” dari sekolah asal.
  • Jika koordinasi sebagai mana yang dimaksud pada poin 11 menghasilkan keputusan untuk menolak calon siswa baru, maka kepala sekolah memberi instruksi kepada staf bagian kesiswaan melalui lembar disposisi dengan topik ”permohonan ditolak, segera diterbitkan surat penolakan”.
  • Staf Bagian Kesiswaan berkoordinasi dengan Kabag TU untuk menyusun surat penolakan yang berisi ”alasan penolakan permohonan mutasi siswa”.
  • Surat penolakan ditandatangani oleh kepala sekolah dan diberi cap sekolah dibuat rangkap dua dengan nomor surat yang sama, masing-masing untuk pemohon mutasi dan arsip.
  • Jika koordinasi sebagai mana yang dimaksud pada poin 11 menghasilkan keputusan untuk menerima calon siswa baru, maka kepala sekolah memberi instruksi kepada staf bagian kesiswaan melalui lembar disposisi dengan topik ”permohonan diterima, segera lanjutkan proses mutasi siswa masuk"
  • Staf bagian kesiswaan menyiapkan persyaratan siswa baru berupa : formulir biodata siswa; Surat pernyataan orang tua; Surat pernyataan siswa; Tata Tertib sekolah untuk selanjutnya diserahkan pada orang tua/ wali murid calon siswa baru dan memberi instruksi tentang tata cara mengisi formulir biodata siswa, surat pernyataan orang tua dan surat pernyataan calon siswa (pada surat pernyataan orangtua wajib dibubuhi materai Rp. 6000,-).
  • Staf bagian kesiswaan menerbitkan ”Surat Keterangan Bersedia Menerima” berdasarkan biodata yang telah diisi dan ditanda tangani oleh wali murid calon siswa baru. ”Surat Keterangan Bersedia Menerima” dibuat rangkap dua dengan nomor surat yang sama ditanda tangani oleh kepala sekolah dan dibubuhi cap sekolah masing-masing untuk orang tua / wali murid dan arsip sekolah.
  • Kabag TU menyerahkan ”Surat Keterangan Bersedia Menerima” kepada pemohon mutasi serta memberi instruksi bahwa surat. tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan ”Surat Keterangan Mutasi Keluar” dan ”Surat Keterangan Mutasi NISN".
  • Staf bagian persuratan mencatat di buku agenda persuratan dan mengarsipkan ”Surat Keterangan Bersedia Menerima” Dokumen kelengkapan mutasi masuk yang diterima oleh staf bagian kesiswaan digunakan sebagai bahan acuan untuk mengisi buku mutasi masuk dan buku induk.
  • Staf bagian kesiswaan menyerahkan ”Surat Keterangan Mutasi Keluar” kepada staf bagian persuratan untuk dicatat pada buku agenda persuratan dan diarsipkan.
  • Kabag. TU memberi informasi kepada siswa baru tentang status siswa dan duduk dikelas mana serta memberi instruksi tata cara menda-patkan serangam sekolah dan keperluan proses belajar mengajar lainnya.

 

Last Updated on Monday, 21 June 2010 02:25
 
Bagaimana prosedur mutasi siswa keluar PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Monday, 21 June 2010 02:05

 

  1. Orang tua / wali murid mangajukan permohonan mutasi secara tertulis kepada kepala sekolah untuk menyampaikan sekolah yang akan dituju serta alasan mutasi.
  2. Sekolah menerbitkan ”Surat Keterangan Kelakuan Baik” untuk digunakan sebagai persyaratan ”Surat Bersedia Menerima” dari sekolah tujuan.
  3. Siswa meminta kartu bebas tang-gungan ke staf bagian kesiswaan untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pada masing-masing kolom isian dan disyahkan oleh Kabag. TU
  4. Berdasarkan ”Surat Bersedia Menerima” yang diterbitkan oleh sekolah tujuan, sekolah memproses mutasi data NISN ke sekolah tujuan.
  5. Wali murid menyerahkan persyaratan mutasi berupa : Surat Keterangan Bersedia Menerima (dari sekolah yang dituju).- Kartu Bebas Tanggungan- Surat Keterangan Mutasi NISN.- Pas foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak empat lembar
  6. Sekolah menerbitkan Surat Mutasi Keluar rangkap dua untuk siswa dan arsip sekolah. Siswa diwajibkan membubuhi cap tiga jari di bagian bawah foto pada Surat Mutasi keluar dan buku induk sekolah.
  7. Sekolah mengisi keterangan mutasi pada kolom keterangan raport bahwa yang bersanguktan pindah ke sekolah lain dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah sera dibubhi cap sekolah
  8. Sekolah menyerahkan dokumen pendukung mutasi siswa berupa:· Surat Mutasi Keluar.Raport siswa.· Surat Keterangan Mutasi NISN dan memberi arahan langkah selanjutnya untuk meminta rekomendasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
  9. Staf bagian kesiswaan mencatat data siswa mutasi pada buku mutasi siswa dan memperbarui data statistik siswa.
  10. Staf bagian persuratan mengarsipkan surat permohonan mutasi wali murid yang telah dilampiri lembar disposisi untuk dijadikan satu dengan Surat Mutasi Keluar dan Surat Keterangan Bersedia Menerima dari sekolah tujuan

Last Updated on Monday, 21 June 2010 02:11